Hukum
yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Dasar
Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian Internasional
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain
Industri
c. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d. Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan
Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang Nasional
a. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
d. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar