Pada
prinsipnya HaKI dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
a) Sejarah Hak Cipta
Pada
jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2
tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi
pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayahnya itu. Untuk
setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman atas penemuan Peh Riad itu,
Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak
tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh
honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri
sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi
sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta
tersebut.
b) Pengertian Hak Cipta
Ø Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Ø Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptamaupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
c) Kedudukan Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta
dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
· Pewarisan
· Hibah
· Wasiat
· Dijadikan milik negara
· Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi
persengketaan di kemudian hari
d) Ciptaan yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
· Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
· Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama,
tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
televisi dan film serta karya rekaman radio.
· Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
· Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis,
seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal
10 ayat 2.
· Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi,
dan fotografi.
· Program komputer, terjemahan, tafsir,
saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain
itu UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa
pengolahan lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini
dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari
ciptaan aslinya. Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut:
· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
· Peraturan perundang-undangan.
· Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
· Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
· Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti
pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
e) Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk
karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah
pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta
orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi:
· Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lainnya.
· Ciptaan tari (koreografi).
· Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis,
seni pahat, seni patung dan seni batik.
· Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
b. Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlindungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
· Karya pertunjukan seperti musik, karawitan,
drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media
radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
· Peta
· Karya sinematografi, karya rekaman suara atau
bunyi, terjemahan dan tafsir.
c. Kelompok III (Pengaruh Waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan:
· Karya fotografi.
· Program komputer atau komputer program.
· Saduran dan penyusunan bunga rampai.
f) Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata
mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk
mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.Pendaftaran
hak cipta yaitu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip).
Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila tidak
mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC
memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
g) Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
· Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada
ciptaan itu.
· Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
· Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
· Mengubah isi ciptaan.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights)
Hak
kekayaan industri meliputi:
a. Paten (Patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi
industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi
rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak
diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout
Design of Integrated Circuit)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prameter fisik lainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar