1. Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir 1)
Dasar
hukum Hak Cipta: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Hak Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar
hukum Hak Paten: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
3. Desain Industri
Suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas atau kerajinan tangan.
Dasar
hukum: Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang Desain Industri.
4. Hak Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar
hukum hak merek: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang Merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar