Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HaKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah
Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun
1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu
masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi
angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggotaMadrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan
1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu
tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang
HaKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten
yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
· Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
· Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI
mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No. 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
· 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi
Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm
Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi
Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat
pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai
dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
· Pada tanggal 12 April 1982 pemerintah
mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak
Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
· Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era
moderen sistem HaKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HaKI melalui keputusan No. 34 tahun 1986
(Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres adalah
mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HaKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI dan sosialisasi sistem HaKI di kalangan
intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
· Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
· Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI
No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek
(DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta
yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
· Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6
Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai
berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
· Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
· Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
· Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat
peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No.
6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
· Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru
dibidang HaKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
· Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
· Pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29
tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif
sejak tahun 2004.
Dengan
demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia
sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HaKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HaKI perlu terus menerus ditingkatkan
melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya
pemahaman maka terhadap HaKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar